Minggu, 22 Juli 2012


Tulisan ini tidak untuk men-judge bahwa sholat tarawih itu lebih afdhol di rumah ataupun di Masjid secara berjamah, tetapi murni menurut keyakinan hati dan tentu saja mengikuti situasi dan kondisi. Kita harus tahu apa yang kita perbuat. Jangan asal mengikuti saja padahal tidak tahu hukumnya apa. Ustadz saya pernah berkata apabila kita beribadah padahal kita tidak tahu itu hukumnya apa, maka pahalanya tidak diterima. Saya hanya takut kalau-kalau ada yang mengatakan "Sholat tarawih harus berjamaah di Masjid" atau "Sholat Tarawih lebih afdhol di rumah sendirian" atau yang parah lagi "sholat tarawih itu adalah sholat WAJIB". Tidak sedikit yang melakukan sholat tarawih tidak tertinggal sekali pun, namun sholat fardhunya malah ditinggal. Memang lucu, namun itu akibat dari kekurangan ilmu. Jadi, bacalah!

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiu1_ncu3MJjdXRgqot9uqD_dEPnVAvHqOjtFPWAMlrWu6z-GEgwoxUwbNEn8CLE5jvrag7kwSLNi0B_iGNH5fcEDLjIMQAGtpmRIplV44NnWwrEZF9wJT7b_azP1Cd2diqSwE2opsu334/s320/Sholat.jpgJawaban saya ketika ada yang bertanya "kenapa sholat tarawih di Rumah?" dan seakan-akan mengatakan "sholat tarawih di rumah itu SALAH" adalah saya mulai dengan menjawab apa ada yang salah dengan sholat di rumah? apalagi ini adalah sholat sunnah. Seingat saya sholat sunnat yang afdhol untuk dikerjakan secara berjamaah adalah sholat Ied, itupun di lapangan terbuka. Sedangkan untuk sholat tarawih, meskipun hukumnya sunnat mu'akkad tapi tidak ada satupun Rasul mengatakan tentang sholat tarawih lebih afdhol secara berjamaah di Masjid, namun juga tidak pernah mengatakan lebih afdhol sholat sendiri di rumah. Apakah itu artinya? Jawab dengan hati sediri dan berijtihad lah.

Yang pasti dan jelas, sholat Fardhu lah yang afdhol dilaksanakan secara berjamaah di Masjid.

Berikut sejarah atau riwayat sholat Tarawih pada zaman Rasulullah yang diriwayatkan secara singkat:

Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihain meriwayatkan hadis dari Aisyah RA bahwa pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam sendirian. Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah seterusnya pada malam-malam berikutnya. Hal itu berlanjut hingga tiga malam.

Pada malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah SAW tak kunjung keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah SAW baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, "Amma Ba'd. Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya."

Untuk selanjutnya shalat Tarawih tidak dikerjakan secara berjama’ah. Kondisi seperti ini berjalan hingga Rasulullah SAW wafat, masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dan awal pemerintahan sayyidina Umar.

Barulah setelah berjalan beberapa waktu, khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Memerintahkan agar shalat Tarawih dikerjakan secara berjama’ah. Khalifah Umar berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." (HR. Al-Bukhari)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda