Tulisan ini tidak untuk men-judge
bahwa sholat tarawih itu lebih afdhol di rumah ataupun di Masjid secara
berjamah, tetapi murni menurut keyakinan hati dan tentu saja mengikuti situasi
dan kondisi. Kita harus tahu apa yang kita perbuat. Jangan asal mengikuti saja
padahal tidak tahu hukumnya apa. Ustadz saya pernah berkata apabila kita
beribadah padahal kita tidak tahu itu hukumnya apa, maka pahalanya tidak
diterima. Saya hanya takut kalau-kalau ada yang mengatakan "Sholat
tarawih harus berjamaah di Masjid" atau "Sholat Tarawih lebih
afdhol di rumah sendirian" atau yang parah lagi "sholat
tarawih itu adalah sholat WAJIB". Tidak sedikit yang melakukan sholat
tarawih tidak tertinggal sekali pun, namun sholat fardhunya malah ditinggal.
Memang lucu, namun itu akibat dari kekurangan ilmu. Jadi, bacalah!

Yang pasti dan jelas, sholat Fardhu lah yang afdhol dilaksanakan secara berjamaah di Masjid.
Berikut sejarah atau riwayat
sholat Tarawih pada zaman Rasulullah yang diriwayatkan secara singkat:
Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam
Shahihain meriwayatkan hadis dari Aisyah RA bahwa pada suatu malam di bulan
Ramadan, Rasulullah SAW keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam sendirian.
Lalu datanglah beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh
tiba, orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam
selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya. Demikianlah
seterusnya pada malam-malam berikutnya. Hal itu berlanjut hingga tiga malam.
Pada malam keempat, masjid menjadi
sesak dan tak mampu menampung seluruh jamaah. Namun Rasulullah SAW tak kunjung
keluar dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah SAW baru keluar
untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau berkhutbah, "Amma Ba'd.
Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya khawatir shalat itu
akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak mampu melakukannya."
Untuk selanjutnya shalat Tarawih
tidak dikerjakan secara berjama’ah. Kondisi seperti ini berjalan hingga
Rasulullah SAW wafat, masa pemerintahan khalifah Abu Bakar dan awal
pemerintahan sayyidina Umar.
Barulah setelah berjalan beberapa
waktu, khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Memerintahkan agar shalat Tarawih
dikerjakan secara berjama’ah. Khalifah Umar berkata, "Sebaik-baik bid'ah
adalah ini." (HR. Al-Bukhari)